Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Siantar Selatan Tahun 2027 dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Hamdani Lubis SH, musrenbang berlangsung di Kafe Pondok Jati, Jalan Rantau Parapat Kelurahan Martimbang, Rabu (11/02/2026)
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Siantar Selatan Tahun 2027 dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Hamdani Lubis SH. Dalam musrenbang yang berlangsung di Kafe Pondok Jati, Jalan Rantau Parapat Kelurahan Martimbang, Rabu (11/02/2026) itu, dibahas 103 usulan.
Wali Kota Wesly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Hamdani mengatakan, perencanaan pembangunan daerah bertujuan mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan, pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. Dalam pelaksanaannya, berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan.

Pendekatan tersebut yakni, Pendekatan Teknokratik yaitu dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah, Pendekatan Partisipatif yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Pendekatan Politis yang dilaksanakan dengan menerjemahkan visi misi kepala daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibahas bersama DPRD, dan Pendekatan Atas Bawah yang merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah kelurahan, kecamatan, kota, provinsi, dan nasional.
“Memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka rencana pembangunan daerah terdiri atas RPJPD, RPJMD, dan RKPD,” katanya.
Musrenbang RKPD Kota Pematangsiantar terdiri dari: Musrenbang RKPD Kota Pematangsiantar dan Musrenbang RKPD di kecamatan yang saat ini sedang dilaksanakan.
Wesly dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, Musrenbang RKPD Kota Pematangsiantar di kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan kelurahan di lingkup kecamatan yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.
“Selanjutnya dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang Tingkat Kota Pematangsiantar dan sebagai bahan masukan penyempurnaan rancangan RKPD Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Diharapkan, musrenbang dapat memberikan dampak positif kepada Kota Pematangsiantar sebagai usaha bersama untuk mewujudkan masyarakat Kota Pematangsiantar yang Cerdas Sehat Kreatif dan Selaras.
Sebelumnya, Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH menyampaikan musrenbang diawali Rembuk Warga pada 26 Januari 2026. Kemudian, Musrenbang Kelurahan pada 27-29 Januari 2026.
Hasilnya, terangkum 103 usulan, terdiri dari infrastruktur 30 usulan, ekonomi 29 usulan, sosial budaya 24 usulan, dan dari dana kelurahan sebanyak 20 usulan.




