Jaksa tingkatkan Dugaan Tipikor Bimtek Ketahanan Pangan Se-kabupaten Simalungun TA 2025 ke tahap Penyidikan

Date:

- Advertisement -








Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan dan Pembangunan Bumdes melalui kegiatan Bimtek se-Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2025 ke tahap Penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim jaksa penyidik melakukan ekspose perkara pada Senin, 23 Februari 2026, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan desa/Nagori. Peningkatan status ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.

Kronologis dan Temuan Jaksa Penyidik

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, ditemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada praktik lancung dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut:

Indikasi Perusahaan Fiktif & Izin Bermasalah: Pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, diketahui memiliki alamat kantor yang tidak ditemukan (tidak diketahui) saat dilakukan pemanggilan. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan data antara Akta Pendirian dan Perizinan Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor, sehingga legalitas perusahaan ini dipertanyakan.

Mekanisme Kelalaian Dinas : Perencanaan kegiatan diduga tidak melalui prosedur resmi. Penawaran CV. SIGMA kepada Bupati c.q. Kadis DPMN tidak pernah dibalas secara kedinasan, namun justru diserahkan sepenuhnya kepada AKSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Hal ini menunjukkan adanya kelalaian Dinas DPMN dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Dugaan pemufakatan jahat : Ditemukan adanya pertemuan “pra-kondisi” antara Vendor CV. SIGMA, Ketua AKSI, dan Kadis DPMN pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Siantar, jauh sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa CV. SIGMA telah diatur sedemikian rupa sebagai pelaksana.

Mark-Up Anggaran Fantastis: Terdapat selisih harga yang sangat signifikan. Peserta dipungut biaya sebesar Rp5.000.000,- per orang menggunakan Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun, fakta di lapangan menunjukkan biaya riil hotel hanya sebesar Rp1.345.000,- per peserta.

Ketidaksesuaian Data Peserta & SPJ Fiktif: Ditemukan perbedaan data peserta antara CV. SIGMA dan pihak hotel, sehingga terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, seluruh kegiatan ini diketahui tidak memiliki pelaporan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.

Berdasarkan penghitungan awal dari selisih biaya Bimtek yang dipungut dari peserta dengan biaya riil fasilitas hotel, tim penyidik menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara/desa mencapai ratusan juta rupiah. Nilai ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan terkait sejumlah peserta fiktif serta penggunaan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Nagori, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan Bimtek yang tidak akuntabel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Kabar via e-Mail

spot_imgspot_img

Berita Populer

Kabar Terbaru
Related

Ketua TP PKK Ny Liswati Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Jalan Bahkora Bawah

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi...

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Jelang HBKN, Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan GPM

Dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang...

Kadis DLH Siantar Berang, Banyak Pengaduan Soal Kinerja Kernet dan Sopir Truk Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pematangsiantar,...