Terkait Rumah Singgah Covid-19, Junaedi : Pemko Siantar Sejak Awal Terbuka Kepada Publik 
Pematangsiantar, Nusantarabersatu.com
Terkait pembelian Rumah Singgah Singgah Covid-19 yang dipersoalkan DPRD Pematangsiantar ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. Ia menyebut pemerintah sangat terbuka, bahkan sejak awal rencana pembelian.
Junaedi menyebut pada pertengahan tahun 2025, pemberitaan soal Eks-Rumah Singgah Covid-19 yang akan dibeli Pemko Siantar sudah diberitakan sejumlah media nasional dan regional.
“Kita bisa tracking di internet. Tahun 2025 mulai dari rencana sampai dengan tahapan pembelian sudah diberitakan. Sudah dijelaskan pun oleh BPKPD wacana pembelian eks-rumah singgah Covid-19,” sebut Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Ia mengutarakan sepanjang pemberitaan tersebut tayang, Pemko Pematangsiantar sangat terbuka untuk menerima masukan, ide, dan tanggapan. Namun sejak saat itu, proses pembelian tak mendapat tentangan.
“Sudah diberitakan kawan-kawan wartawan. Publik juga sudah membaca dan selama ini nggak ada masalah soal Rumah Singgah Covid-19,” katanya.
Menurut Junaedi, pembelian Rumah Singgah eks-Isolasi Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, telah melewati tahapan KUA-PPAS Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Kemudian dirapatkan oleh Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar tahun 2025.
“Jadi anggarannya sifatnya gelondongan. Dijelaskan ada pembelian tanah aja. Nggak diuraikan jumlah objeknya berapa titik, di mana, dan harganya. Karena tanah ini kan nggak ada Standar Satuan Harganya (SSH). Harus ada appraisal,” terang Junaedi.
Sekda menambahkan bahwa dokumen perencanaan hingga tahapan yang berlangsung di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pemerintah, dilakukan secara profesional dengan tetap mematuhi PP No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pemerintah Demi Kepentingan Umum.
Semua dokumen ada dan untuk keraguan terhadap penilaian appraisal. Tentunya semua pihak menunggu audit resmi dari BPK. Sebagaimana diketahui BPK per hari ini sudah entry audit ke Pemko Pematangsiantar.
“Jadi asas akuntabilitas, hukum, dan transparansi sudah kita pedomani. Mulai dari perencanaan dan tahapan sudah terbuka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing menyebut bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang sejak awal terbuka kepada publik melalui rekan media.
“Kami mendorong agar seluruh SKPD memberikan informasi setiap perencanaan kebijakan pemerintah termasuk pembelian rumah singgah Covid-19 . Tujuannya adalah asas keterbukaan Informasi Publik. Kota Siantar sendiri menjadi salah satu kota dengan prediket kota informatif,” tutup Johannes. (Edi)
Terkait Rumah Singgah Covid 19, Sekda : Pemko Sejak Awal Terbuka Kepada Publik
Date:







